Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |08:05 WIB
Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran
Sri Mulyani soal Perppu Corona (Foto: Biro KLI)
A
A
A

Dalam Perppu 1 Tahun 2020, juga diatur bahwa penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menkeu.

Perppu Nomor 1/2020, saat ini telah menyediakan anggaran tambahan untuk penengahan COVID-19 di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat dll, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), dan berbagai fasilitas karantina.

Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang sangat membutuhkan.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 membuat Pemerintah dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh COVID-19,” ungkap Menkeu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement