Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, THR Pensiunan Tak Dipotong Askes

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |18:10 WIB
Kabar Gembira, THR Pensiunan Tak Dipotong Askes
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Ketentuan itu juga berlaku bagi penerima tunjangan. Pemberian THR ini juga tidak dipotong asuransi kesehatan.

Adapun pencairan THR bagi pensiunan PNS dan penerima tunjangan akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Pencairan paling cepat akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Lebaran

"Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi pasal 21 ayat (4).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement