Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, THR Pensiunan Tak Dipotong Askes

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |18:10 WIB
Kabar Gembira, THR Pensiunan Tak Dipotong Askes
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 Tahun 2020.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga: Ternyata THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Ini Aturannya

Mengutip PMK Nomor 49 Tahun 2020, Rabu (13/5/2020), ada bab khusus dalam aturan ini yakni mengatur detail mengenai THR pensiunan. Dalam aturan tersebut tepatnya di Bab IV tentang pembayaran THR untuk penerima pensiun dan penerima tunjangan. Bab tersebut terbagi atas 2 pasal yakni 21 dan 22.

Dalam PMK tersebut, komponen THR pensiunan PNS sendiri terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada pasal 21 ayat (3) PMK tersebut, ditegaskan pensiunan PNS akan mendapatkan THR tanpa dipotong asuransi kesehatan (askes).

Baca Juga: THR Bisa Dicicil, Ini 3 Catatan dari Pengusaha

"Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," mengutip PMK tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement