Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 5 Skema Perlindungan dan Pemulihan KUMKM Dampak Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |16:01 WIB
Ini 5 Skema Perlindungan dan Pemulihan KUMKM Dampak Covid-19
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM menyebut, ada lima skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM Teten Masduki.

"Pertama, pelaku UMKM miskin dan rentan yang masuk kategori penerima Bansos. Lalu, kedua, insentif pajak bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Di mana tarif PPH final nol persen selama enam bulan periode April-September 2020," ujar dia, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Menko Luhut ke Pelaku UMKM: Anda Bisa Jadi Pengusaha Terkenal

Kemudian, lanjut dia, ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi KUMKM. Dirinya memastikan penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemda.

"Termasuk KUR, UMi, PNM, Mekaar, LPDB KUMKM, dan lainnya," ungkap dia.

Baca Juga: Gurih, UMKM Bisa Nikmati Kue Ekonomi Digital USD82 Miliar

Keempat, tutur dia, perluasan pembiayaan modal kerja KUMKM. Tercatat ada 23 juta KUMKM yang belum terhubung dengan lembaga pembiayaan atau perbankan.

"Terakhir, kementerian, BUMN, dan pemda sebagai penyangga produk KUMKM. Terutama bagi para pelaku KUMKM di bidang pertanian, perikanan, kuliner, dan industri rumah tangga," tandas dia

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement