4. BPK Belas Anies
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2019 yang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan. Mengingat Kementerian Keuangan mengklaim bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) baru akan diberikan setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, pembayaran DBH tidak perlu menunggu hasil audit dari BPK. Bahkan menurutnya, pemeri8ntah sama sekali tidak relevan untuk menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar pembayaran DBH.
"Penting untuk ditegaskan di sini tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH," ujarnya.
5. Sindir Sri Mulyani
DBH yang diminta pada anggaran tahun 2019. Selain itu, saat ini situasi juga sedang darurat karena pemerintah daerah membutuhkan DBH untuk penanganan virus corona.
"Untuk dipahami covid tejadi 2020 sedangkan yang dipersoalkan adalah kurang bayar 2019 , belum ada covid. Jadi tidak ada hubunganya. Silahkan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar di tangan kemnkeu tidak perlu dihubung hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," kata Ketua BPK.
(Feby Novalius)