Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Wajibkan Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Masuk Kantor 25 Mei 2020

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |10:44 WIB
   Erick Thohir Wajibkan Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Masuk Kantor 25 Mei 2020
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan karyawan atau pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun masuk pada 25 Mei 2020. Sementara, pegawai dengan usia di atas 45 tahun diperbolehkan bekerja dari rumah (Work from home/WFH) sesuai batasan operasi.

Arahan ini diterbitkan Erick dalam Surat Menteri BUMN kepada seluruh Direktur Utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020.

Baca Juga: Erick Thohir Minta BUMN Siapkan Strategi Hadapi New Normal Pasca-Covid-19

Surat ini dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN.

"Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19," kata Erick dalam surat itu.

Erick juga meminta para direktur utama BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.

"Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait," kata Erick.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Seluruh Dirut BUMN Bentuk Task Force Penanganan Covid-19

Sementara itu, dalam tahapan pemulihan kegiatan dilakukan secara bertahap dengan timeline terencana pada 25 Mei 2020, sektor industri dan jasa diperbolehkan dibuka.

Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk, batasan kapasitas, pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

"Mall belum diperbolehkan buka, Dilarang berkumpul, sementara sektor kesehatan full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan," tulis Erick dalam surat edaran tersebut.

Erick meminta setiap BUMN untuk menyesuaikan dengan konteks masing-masing.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement