1. Terkena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan denda tagihan susulan.
2. Pemutusan listrik sementara.
3. Pembongkaran rampung kwh meter.
Nah, enggak ada yang menguntungkan sama sekali bukan? Yang ada malah rugi banget! Jadi, bijaklah dalam menggunakan listrik sesuai ketentuan. Sehingga bukan cuma nyaman, tetapi juga aman.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.