JAKARTA - Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan keringanan pajak kepada 1.062 sektor industri. Salah satu keringannnya adalah dengan memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karywan yang nantinya akan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah 6 Bulan, Bagaimana Menghitungnya?
Keringanan pajak ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.
Mengutip dari aturan tersebut, Selasa (19/5/2020), pada pasal 2 poin 3 sub poin c, pegawai yang mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki gaji maksimal Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan. Nantinya, para pegawai ini mendapatkan tambahan gaji sekitar 15% akibat pajak penghasilannya tidak dipotong oleh perusahaan.
Baca Juga: Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Gaji Full ke Pegawai
Sebelumnya PPh Pasal 21 hanya dikhususkan untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%.