JAKARTA - Ombudsman RI menemukan ketidaksiagaan Otoritas Bandara Soetta dalam mengantisipasi kembali diizinkannya penumpang untuk berpergian ke luar kota. Dengan hal ini, Ombudsman meminta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Pada Sabtu 16 Mei 2020, Ombudsman setelah melakukan sidak ke Bandara Soetta. Permintaan keterangan dan sidak ini untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta selama pelaksanaan kedua kebijakan tersebut di atas yaitu sejak mulai diberlakukannya pada hari Kamis 15 Mei 2020 sampai saat Ombudsman Jakarta Raya melakukan pemeriksaan.
“Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana Cluster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya,” ujar, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Ombudsman: Bandara Soetta Jadi Wahana Penyebaran Covid-19
Potensi tersebut didasarkan pada hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait kesiapsiagaan Otoritas Bandara Soetta dan para pihak lainnya dalam melaksanakan kedua kebijakan tersebut. Ombudsman juga menemukan bahwa seluruh dokumen perjalanan dalam peristiwa 14 Mei 2020 dan sampai hari saat proses pemeriksaan dilakukan tidak ada yang di validasi keabsahannya.
”Jangankan untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut, untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saja otoritas bandara dan para pihak lainnya di bandara tidak mampu,” lanjut Teguh.
Khusus pada 14 Mei 2020, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh tim Pemeriksa Ombudsman, saat itu hanya ada satu Check Point untuk 13 penerbangan. Sementara jangka waktu antara satu penerbangan dengan yang lain tak lebih dari 20-30 menit saja.
Baca Juga: Menko PMK Sidak ke Bandara Soetta
Dengan asumsi penerbangan tersebut mempergunakan pesawat tipe Boeing 737-900ER atau yang sekelas dengan kapasitas tempat duduk 215 tempat duduk, dan izin penerbangan tersebut hanya boleh di isi 50% nya, maka ada sekitar ± 1.300 calon penumpang yang harus diverifikasi oleh seluruh petugas di lapangan.
“Jadi dengan situasi ini bisa dipastikan, tidak ada proses check and re-check oleh petugas di lapangan terhadap keabsahan dokumen tersebut, bahkan untuk sekedar memastikan bahwa para penumpang memiliki seluruh dokumen yang diperlukan. Dan hal tersebut terkonfirmasi dari keterangan Otoritas Bandara yang menyatakan bahwa tidak ada proses validasi dokumen” kata Teguh.