Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik Diperketat Jelang Lebaran, Apa Sanksinya?

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2020 |10:53 WIB
Larangan Mudik Diperketat Jelang Lebaran, Apa Sanksinya?
Warga mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukaan melakukan pengetatan larangan mudik. Termasuk juga dalam pengenaan sanksi kepada masyrakat yang masih nekat untuk mudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan dalam hal ini adalah petugas kepolisian.

Adita menegaskan, pemberian sanksi dilakukan oleh kepolisian. "Sementara untuk sanksi di jalan ini, itu wewenangnya ada di kepolisian. Pihak kepolisian ini juga sebenarnya satu frekuensi sama kita, bahwa ini harus ditegakkan aturannya," ujarnya dalam teleconfrence, Selasa (19/5/2020).

 polisi larang mudik

Menurut Adita, sanksi tersebut sebagai panduan petugas yang ada dilapangan. Namun untuk realisasi di lapangan tergantung kepada pihak kepolisian.

 Baca juga:

"Ini kan sanksi maksimal. Bahwasannya nanti di lapangan akan seperti apa, ini adalah kewenangan kepolisian," ucapnya.

 Baca juga: THR Macet hingga Pelarangan Mudik, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?

Adita tidak menjelaskan apa sanksi denda dan kurungan penjara selama ini sudah pernah diberikan kepada para pelanggar. Namun, dia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dijalankan.

Baca juga: Mahfud MD: Larangan Mudik Tidak Akan Dicabut!

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement