JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukaan melakukan pengetatan larangan mudik. Termasuk juga dalam pengenaan sanksi kepada masyrakat yang masih nekat untuk mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan dalam hal ini adalah petugas kepolisian.
Adita menegaskan, pemberian sanksi dilakukan oleh kepolisian. "Sementara untuk sanksi di jalan ini, itu wewenangnya ada di kepolisian. Pihak kepolisian ini juga sebenarnya satu frekuensi sama kita, bahwa ini harus ditegakkan aturannya," ujarnya dalam teleconfrence, Selasa (19/5/2020).
Menurut Adita, sanksi tersebut sebagai panduan petugas yang ada dilapangan. Namun untuk realisasi di lapangan tergantung kepada pihak kepolisian.
Baca juga:
"Ini kan sanksi maksimal. Bahwasannya nanti di lapangan akan seperti apa, ini adalah kewenangan kepolisian," ucapnya.
Baca juga: THR Macet hingga Pelarangan Mudik, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?
Adita tidak menjelaskan apa sanksi denda dan kurungan penjara selama ini sudah pernah diberikan kepada para pelanggar. Namun, dia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dijalankan.