Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik Diperketat Jelang Lebaran, Apa Sanksinya?

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2020 |10:53 WIB
Larangan Mudik Diperketat Jelang Lebaran, Apa Sanksinya?
Warga mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

"Yang ada sekarang memang lebih banyak tilang dan dikembalikan ke daerah asalnya," kata Adita.

Sementara itu, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, menyebutkan ada sanski pidana dan juga denda. Dalam undang-undang tersebut, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman pidana paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement