"Yang ada sekarang memang lebih banyak tilang dan dikembalikan ke daerah asalnya," kata Adita.
Sementara itu, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, menyebutkan ada sanski pidana dan juga denda. Dalam undang-undang tersebut, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman pidana paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
(Dyah Ratna Meta Novia)