"Yang ada sekarang memang lebih banyak tilang dan dikembalikan ke daerah asalnya," kata Adita.
Sementara itu, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, menyebutkan ada sanski pidana dan juga denda. Dalam undang-undang tersebut, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman pidana paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.