Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BP Jamsostek Sebut Tenaga Kerja Di-PHK Baru Terlayani 876 Ribu Kasus

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |17:39 WIB
BP Jamsostek Sebut Tenaga Kerja Di-PHK Baru Terlayani 876 Ribu Kasus
PHK (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat 3,5 juta tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut membuat instansi jaminan ketenagakerjaan tersebut kebanjiran klaim.

Dewan Pengawas BP Jamsostek Aditya Warman mengatakan, dari Januari hingga Mei 2020 tercatat total yang di PHK capai 3,5 juta. Hal ini dilihat dari penarikan keluar dari kepesertaan anggota BP Jamsostek.

 Baca juga: Kena PHK, 3,5 Juta Pekerja Cairkan JHT

"(Namun) tenaga kerja yang terlayani estimasi sebesar 876.065 klaim," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Dirinya mengatakan, masih sekira 2,6 juta tenaga kerja yang ter-PHK yang belum mendapatkan klaim. Hal ini akan memberikan penumpukan pelayanan di kantor-kantor BP Jamsostek.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement