Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kena PHK, 3,5 Juta Pekerja Cairkan JHT

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |17:21 WIB
Kena PHK, 3,5 Juta Pekerja Cairkan JHT
Kena PHK, Pencairan JHT Meningkat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat sudah 7,5 juta pekerja dirumahkan selama pandemi virus corona di Indonesia. Hal ini pun meningkatkan pencairan iuran para peserta utamanya yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

Dewan Pengawas BP Jamsostek Aditya Warman mengatakan, dana kelelo BP Jamsostek mencapai Rp431 ttriliun. Namun setelah adanya pandemi, rasio solvabilitas drop 60% dan likuiditas menurun.

"Karyawan dirumahkan di Indonesia mencapai 7,5 juta orang. Dan pengangguran ter-PHK dan ambil JHT 3,5 juta," ujarnya, dalam ujarnya, dalam IASI Webinar, Kamis (20/5/2020).

Baca Juga: 3 Program BPJS Ketenagakerjaan yang Raih Diskon Iuran

Aditya mengatakan, pencairan BP Jamsostek akan kembali meningkat bila pandemi virus corona tidak segera diatasi. Artinya, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja akan semakin bertambah.

"Ketika bangsa tidak ada cash untuk menggerakan roda bisnis, lebih dari 7,5 orang dirumahkan dan sampai Juli maka mereka akan beduyun-duyun datang dan JHT itu tanda jawaban untuk semuanya," uajrnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement