Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan merelaksasi iuran peserta. Iuran peserta dipotong 90%, atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya.
Namun demikian kebijakan tersebut masih menunggu arahan pemerintah. Di mana saat ini sedang difinalkan Peraturan Pemerintahnya.
"Pelaksanaan implementasi (relaksasi iuran) kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.