Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Program BPJS Ketenagakerjaan yang Raih Diskon Iuran

Widi Agustian , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |09:41 WIB
3 Program BPJS Ketenagakerjaan yang Raih Diskon Iuran
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bakal dilakukan relaksasi iuran. Hal ini sesuai dengan yang disepakati bersama pemerintah.

Pertama, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kedua, program Jaminan Kematian (JKM). Iuran program ini dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan.

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong, Perusahaan Hanya Bayar 10%

"Dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ucap Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam keterangannya di Jakarta.

Ketiga, program Jaminan Pensiun (JP). Iuran program ini rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement