JAKARTA - Beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bakal dilakukan relaksasi iuran. Hal ini sesuai dengan yang disepakati bersama pemerintah.
Pertama, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kedua, program Jaminan Kematian (JKM). Iuran program ini dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan.
Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong, Perusahaan Hanya Bayar 10%
"Dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ucap Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam keterangannya di Jakarta.
Ketiga, program Jaminan Pensiun (JP). Iuran program ini rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Pemerintah untuk Potong Iuran Peserta
"Relaksasi pembayaran ini tidak mempengaruhi atau mengurangi manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta," jelas dia.
Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun.
Sementara itu, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
(kmj)