Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Pemerintah untuk Potong Iuran Peserta
"Relaksasi pembayaran ini tidak mempengaruhi atau mengurangi manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta," jelas dia.
Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun.
Sementara itu, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.