Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati, PNS Terima Parsel saat Lebaran Bisa Dipecat

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |10:53 WIB
Hati-Hati, PNS Terima Parsel saat Lebaran Bisa Dipecat
Parsel (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan menerima hadiah berupa parcel ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun ini. Tak tanggung-tanggung sanksi disiplin berat akan menanti PNS yang membandel tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan sanksi kepada PNS yang membandel diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Hal tersebut tertuang dalam Bab III PP nomor 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin.

Baca Juga: Hati-Hati Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas saat Lebaran

Dalam Pasal 5 Bab III PP 53/2010 dijelaskan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. Kemudian pada pasal 6 disebutkan dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

"Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan menerima hadiah atau suatu pemberian apa sj dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (22/5/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement