Baca Juga: Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK
Menurut Paryono, hukuman disiplin berat ini sangat beragam macamnya. Dalam pasal 13 PP 53/2010 disebutkan jenis hukuman berat beragam bentuknya. pertama adalah berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Lalu PNS juga bisa dilakukan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian pemberhentian jabatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Ini macam-macam jenisnya. Tergantung hasil pemeriksaan mas. Tapi kalau hukuman disiplin berat itu macamnya," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.