JAKARTA - Kemtenrian Perhubungan menyiapkan tiga fase untuk memperketat transportasi menjelang Lebaran (arus mudik) hingga pasca-Lebaran (arus balik). Fase jelang Lebaran dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 pada 23 April-23 Mei 2020.
Fase kedua pada saat Lebaran, 24 Mei-25 Mei dan fase ketiga dilakukan pasca-Lebaran pada 26 Mei-1 Juni 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, pada fase jelang Idul Fitri, pengetatan pengawasan sudah terlihat di simpul-simpul transportasi seperti misalnya di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal Bus Pulogebang, dan di sejumlah prasarana transportasi lainnya di kota-kota besar selain Jakarta.
Baca Juga: Banyak Pengendara Paksakan Mudik, Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi H-1 Lebaran
Selain itu pengetatan pengawasan juga dilakukan di pos-pos cek poin yang tersebar baik di Jalan Tol, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, hingga ke Jalan Kecil di daerah untuk menghalau kendaraan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan untuk tujuan mudik.