JAKARTA - Pandemi Covid-19 terus berlangsung di Indonesia. Namun roda ekonomi harus terus berjalan supaya masyarakat tetap memiliki pendapatan.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengizinkan perusahaan, bisnis, perkantoran buka lagi di era new normal.
Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Seperti dilansir dari Sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020), ini cara mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja.
1. Pihak manajemen perusahaan agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
Baca juga: Ekonomi Bangkit dari Corona, Pengusaha: Dorong Konsumsi Masyarakat
2. Perlu pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
Baca juga: Kantor Mau Buka Lagi, Perusahaan Harus Edukasi Pekerja soal Covid-19
3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.