Keempat adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk PKTD ini yaitu tenaga kerja harus berasalh kelompok miskin, pengangguran dan kelompok marjinal lain.
PKTD ini pada hakikatnya adalah bentuk pekerjaan yang bersifat massal untuk tujuan pembangunan tertentu, termasuk desa wisata. Olehnya, dia persilahkan pergunakan dana desa untuk pemnbangunan kembali desa-desa wisata tapi gunakan skema PKTD untuk tingkatkan daya beli masyarakat
"Inilah strategi untuk bangkitkan ekonomi desa pasca Covid-19 yang tentu saja butuh tahapan-tahapan. Saat grafik Covid-19 flat kemudian penurunan, pasti ada proses relaksasi. Masa ini tidak pendek yang harus dipersiapkan," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)