JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, hingga 18 Mei 2020 sebanyak 95 bank sudah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp 458,8 triliun. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun.
Ini merupakan data terbaru yang dikutip dari siaran pers (OJK), Kamis (28/5/2020). Selain itu OJK juga kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan.
Kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan dilakukan agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.
Baca juga: OJK Selesaikan Rekomendasi BPK soal Pengawasan Bank