Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: 95 Bank Restrukturisasi Kredit hingga Rp458,8 Triliun

Wilda Fajriah , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |12:41 WIB
OJK: 95 Bank Restrukturisasi Kredit hingga Rp458,8 Triliun
Perbanka (Foto: Pixabay)
A
A
A

Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

 Baca juga: Pengawasan OJK ke Perbankan Lemah, Begini 4 Fakta yang Terungkap

OJK sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa

keuangan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement