Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
Baca juga: Pengawasan OJK ke Perbankan Lemah, Begini 4 Fakta yang Terungkap
OJK sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa
keuangan.
(Dyah Ratna Meta Novia)