JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai rencana penerapan new normal di tengah pandemi Covid-19 membingungkan kelompok buruh dan masyarakat.
"KSPI berpendapat, istilah new normal bisa membingungkan para buruh dan masyarakat kecil di Indonesia. Sebab jika diberi sedikit kelonggaran, yang terjadi di masyarakat justru akan semakin banyak yang dikerjakan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam acara IDX Channel Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Syarat New Normal Tetap Produktif dan Aman dari Covid-19
Said menilai, penerapan new normal akan meningkatkan jumlah masyarakat yang postitif terpapar Covid-19. Di mana selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih banyak ditemukan masyarakat yang tak patuh.
Dirinya juga khawatir dengan kebebasan saat pandemi benar-benar belum hilang. Untuk itu, KSPI menyarankan pemerintah agar tidak menggunakan istilah new normal.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Bappenas: Hanya 33% Puskesmas Penuhi Syarat Layanan Kesehatan
Terlebih, buruh masih bekerja seperti biasa setiap harinya lantaran mereka tak bisa menerapkan sistem work from home (WFH). Untuk itu, ia menyarankan agar tetap menggunakan istilah physical distancing dengan protokol yang diperjelas dan terukur.
"Misalnya, untuk kalangan buruh yang bekerja di perusahaan diliburkan secara bergilir untuk mengurangi keramaian di tempat kerja. Jika buruh tersebut mempunyai 1.000 karyawan, 500 karyawan bisa diliburkan sehingga para buruh tetap bisa menjalankan physical distancing," pungkasnya.
(fbn)