Baca Juga: Lawan Covid-19, Bappenas: Hanya 33% Puskesmas Penuhi Syarat Layanan Kesehatan
Terlebih, buruh masih bekerja seperti biasa setiap harinya lantaran mereka tak bisa menerapkan sistem work from home (WFH). Untuk itu, ia menyarankan agar tetap menggunakan istilah physical distancing dengan protokol yang diperjelas dan terukur.
"Misalnya, untuk kalangan buruh yang bekerja di perusahaan diliburkan secara bergilir untuk mengurangi keramaian di tempat kerja. Jika buruh tersebut mempunyai 1.000 karyawan, 500 karyawan bisa diliburkan sehingga para buruh tetap bisa menjalankan physical distancing," pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.