JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan penurunan zat emisi pada 2030 mendatang sebesar 29% melalui Bussiness as Usual (BAU) dengan upaya sendiri. Sementara dengan bantuan internasional ditargetkan bisa turu sampai dengan 41%.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, dalam mewujudkan target tersebut, pemerintah daerah berperan penting. Apalagi hal tersebut tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 mengenai Perubahan Iklim.
Baca Juga: Inggris Ingin Pelarangan Mobil Bermesin Konvensional dan Hybrid Diterapkan Lebih Cepat
Memang menurut Siti, Indonesia telah menerapkan kebijakan holistik dan integral dalam mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional. Namun agar berjalan lebih efektif diperlukan pendekatan antar-daerah, antar sektoral dan multi-disiplin.
''Indonesia juga memiliki kebijakan yang komprehensif mulai dari pemerintahan tingkat pusat sampai tingkat desa, dengan target kerja yang terukur untuk komitmen Perjanjian Paris,'' ujarnya mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Persiapan Jadi Negara Maju, RI Harus Jaga Ekonomi dan Lingkungan Hidup
Menurut Siti, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memainkan peran koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam implementasi Nationally Determined Contribution (NDC). Namun hal tersebut arus didukung oleh para stakeholder lainnya termasuk kota dan kabupaten.