Pengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyusun protokol kesehatan, wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh semua penumpang yang datang dan berangkat.
Pengelola pusat transportasi juga wajib menyiapkan fasilitas sanitasi menyeluruh dan desinfektan semua moda transportasi yang datang dan pergi. Pengujian rutin terhadap semua karyawan, personel, staf, dan kru yang terkait dengan moda atau telah membantu penumpang. (kmj)
(Rani Hardjanti)