JAKARTA - Koperasi ilegal menjadi marak baru-baru ini. Setelah Satgas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Online Ilegal.
Oleh sebab itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka tempat pengaduan untuk koperasi ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunjungi lapor.go.id.
Baca juga: Waspada! Ini Daftar 50 Koperasi Simpan Pinjam Online Ilegal
"Masih sering menemukan koperasi ilegal? Atau investasi bodong mengatasnamakan koperasi? #SobatKUKM bisa langsung laporkan ke @kemenkopukm loh," kutip akun instagram @Kemenkopukm, Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Hingga saat ini masih banyak investasi berkedok atas nama koperasi yang terjadi di Indonesia. Jika memang menemukan kejanggalan pada praktik koperasi, maka dapat dilaporkan segera.
Caranya?