Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Temukan Praktik Koperasi Ilegal? Segera Laporkan ke Sini!

Wilda Fajriah , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |09:16 WIB
Temukan Praktik Koperasi Ilegal? Segera Laporkan ke Sini!
Investasi (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Satgas Investasi Ungkap 50 Aplikasi Pinjaman Online Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Pertama, kunjungi lapor.go.id ketik instansi tujuan, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua, isi data dan sertakan bukti yang mendukung.

Terakhir, submit laporan tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut. Sebagai catatan, laporan akan diproses oleh Deputi Bidang Pengawasan.

"Sobat akan dihubungi untuk mengkonfirmasi laporan yang dikirimkan," kutip akun tersebut.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement