3. Garuda Indonesia Wajibkan SIKMM
Garuda Indonesia mulai mewajibkan para penumpangnya untuk mengantongi SIKM jika ingin berpergian. Khususnya, kepada para penumpang yang akan berpergian dari dan menuju wilayah Jabodetabek.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, para penumpang harus melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan seperti SIKM. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin SIKM.
4. Bisa Refund
Irfan Setiaputra mengatakan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket pulang pergi (PP) juga diharuskan untuk melengkapi SIKM. Bagi penumpang yang belum memiliki SIKM namun terlanjur membeli tiket PP bisa melakukan pengaturan jadwal ulang untuk jadwal pulangnya.
Untuk perubahan jadwal ini bisa dilakukan gratis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, para penumpang juga bisa melakukan refund tiket jika mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan.
"Kita selalu ikut aturan pemerintah. Reschedule saja ya. Bisa (refund tiket juga)," ujarnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (30/5/2020).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)