Baca juga: Gaji dan THR Tak Cair, Perawat Bisa Mengadu ke Sini
Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19 yaitu:
1.Tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19;
2. Tenaga pendukung/supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19. Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya;
3. Tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.