Baca juga: Pertimbangan Garuda PHK Pilot akibat Corona
"Pemerintah berfungsi sebagai penjamin. Sedangkan dana itu nantinya bisa didapat dari mana saja. Bisa perbankan, perusahaan, atau yang lain," tutur Arya.
"Dana talangan itu bukan dikasih modal oleh pemerintah. Kalau modal itu PMN. Garuda tidak ada dapat PMN," Arya menambahkan.
Dia menambahkan, terkait penggunaan dana tersebut diserahkan kepada BUMN yang mendapat alokasi dana talangan. "Namanya pinjaman ya itu hak mereka mau dipakai apa kan karena bukan dana diberikan pemerintah," paparnya.
(Fakhri Rezy)