JAKARTA - Pengusaha berjanji akan kembali melakukan rekrutmen ulang kepada para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga dirumahkan. Namun, tetap mengikuti mekanisme protokol kesehatan yang berlaku.
Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Achmad Widjaja mengatakan pengusaha akan tetap menyaring para karyawannya yang terkena PHK untuk kembali bekerja. Proses penyaringan ini untuk memastikan karyawan atau buruh ini bebas dari covid-19.
Baca juga: Tak Ada Kontrak Kerja, Rustinah: Saya Dipekerjakan dan Dipecat dengan Ucapan
"Sudah pasti disaring, karena rapid test yang diberikan dan belum didapatkan, by perseroan itu dilakukan rapid test, semua orang akan direkrut ulang kalau rapid test," ujarnya acara live IDX Channel di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Oleh karena itu, lanjut Achmad, dirinya juga berharap pemerintah bisa mengakomodir hal ini. Sehingga, pelaku industri pun bisa tetap bisa beroperasi normal tanpa khawatir menimbulkan penularan covid-19 di tempat kerja.