JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan survei terhadap sekitar 600 PRT yang terdampak pandemi Covid-19. Ternyata hasilnya, mayoritas PRT dipecat dan dirumahkan tanpa upah atau dengan upah yang jumlahnya kurang.
"Sebanyak 53 orang di-PHK. Lalu, 218 orang dirumahkan dan tidak bekerja sama sekali tanpa upah atau diberikan upah 25%-50% ," kata Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini belum lama ini.
Sisanya, PRT mengalami kehilangan satu atau dua pekerjaan. Namun mereka masih dapat bekerja di tengah wabah Covid-19.
Baca juga: Jeritan Hati PRT Di-PHK Akibat Covid-19, Bingung Membayar Sewa Kontrakan