Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di Tengah Pandemi Covid-19, Banyak PRT Di-PHK dan Dirumahkan

Di Tengah Pandemi Covid-19, Banyak PRT Di-PHK dan Dirumahkan
Banyak PRT di-PHK (Foto: Tungku Menyala)
A
A
A

JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan survei terhadap sekitar 600 PRT yang terdampak pandemi Covid-19. Ternyata hasilnya, mayoritas PRT dipecat dan dirumahkan tanpa upah atau dengan upah yang jumlahnya kurang.

"Sebanyak 53 orang di-PHK. Lalu, 218 orang dirumahkan dan tidak bekerja sama sekali tanpa upah atau diberikan upah 25%-50% ," kata Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini belum lama ini.

Sisanya, PRT mengalami kehilangan satu atau dua pekerjaan. Namun mereka masih dapat bekerja di tengah wabah Covid-19.

 PRT terkena PHK

Baca juga: Jeritan Hati PRT Di-PHK Akibat Covid-19, Bingung Membayar Sewa Kontrakan

Seperti dilansir dari BBC, Rabu (3/6/2020), Lita menjelaskan, banyak PRT tersebut tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sebab PRT belum diakui sebagai pekerja formal sehingga PRT tidak masuk dalam data pekerja pemerintah.

 Baca juga: Derita PRT Akibat Covid-19, Di-PHK via WhatsApp dan Tak Ada Pesangon

"Mayoritas PRT, KTP-nya daerah dan tinggal di kota sehingga PRT tidak terdaftar dan mengakses bansos dari pemerintah. Padahal mereka adalah pekerja dan warga negara yang pendapatannya terendah antara 20%-30% dari UMR," terang Lita.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement