Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

34.179 Calon Pekerja Migran Gagal Diberangkatkan karena Pandemi Covid-19

Wilda Fajriah , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |13:52 WIB
34.179 Calon Pekerja Migran Gagal Diberangkatkan karena Pandemi Covid-19
Pekerja di-PHK (Foto: Workplace Right Law Group)
A
A
A

JAKARTA - Dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi cukup dahsyat. Banyak pekerja dan buruh yang di-PHK. Selain itu, banyak juga calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan.

Berdasarkan data Kemenaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang di-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.

 pekerja terkena PHK

Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas berdasar nama dan alamat,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu (3/6/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement