Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

34.179 Calon Pekerja Migran Gagal Diberangkatkan karena Pandemi Covid-19

Wilda Fajriah , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |13:52 WIB
34.179 Calon Pekerja Migran Gagal Diberangkatkan karena Pandemi Covid-19
Pekerja di-PHK (Foto: Workplace Right Law Group)
A
A
A

Baca juga: Derita PRT Akibat Covid-19, Di-PHK via WhatsApp dan Tak Ada Pesangon

Menurut Ida, selama ini Kemenaker telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Di antaranya optimalisasi program BLK untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, dan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rp500 ribu per orang.

 Baca juga: Ini Keuntungan Merekrut Lagi Pekerja yang Di-PHK

“Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan namun belum memiliki Kartu Prakerja,” terang Ida.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement