JAKARTA - Defisit anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2020 kembali melebar. Diperkirakan, defisit APBN 2020 melebar jadi Rp1.039, 2 triliun atau 6,34% dari PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan tersebut akan dimasukan ke dalam revisi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020.
Baca juga: Perubahan Postur APBN 2020, Presiden Jokowi: Kalkulasikan Lebih Cermat dan Matang
"Perpers nomor 54 tahun 2020 akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% dari GDP jadi Rp1.039,2 triliun, atau menjadi 6,34% dari PDB," ujarnya dalam telekonferensi usai Ratas mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Dirinya mengatakan, melebarnya defisit tersebut karena adanya revisi dari pendapatan dan belanja negara. Adapun pendapatan negara akan dikoreksi yang awalnya Rp1.760,9 trilin akan mengalami penurunan ke Rp1.699,1 triliun.
"Di mana penerimaan pajak dari Rp1.462,62 triliun akan menjadi Rp1.404,5 triliun," ujarnya.