Baca Juga: Defisit APBN 2020 Bengkak ke 6,34%, Ini Penjelasan Menkeu
Untuk program penyelamatan ekonomi nasional dan/atau pelaksanaan program pemerintah yang mendesak, pelaksanaan investasi pemerintah dapat dilakukan di luar rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan investasi Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini dilakukan berdasarkan penugasan dari presiden dan/atau Menteri Keuangan.
Dalam kondisi tertentu, dimana terdapat kebutuhan pemerintah untuk menyesuaikan kembali alokasi portofolio sesuai tujuan investasi atau kebutuhan lainnya, pemerintah dapat menarik dana investasi pemerintah yang dikelola oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP).
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.