JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin dibukanya bidang usaha yang selama ini ditutup sementara selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya pencegahan virus corona.
Bidang usaha yang selama ini ditutup di antaranya, pusat perbelanjaan, tempat wisata, rumah makan hingga industri.
Namun demikian, Anies mengingatkan seluruh bidang usaha yang kembali dibuka untuk mengutamakan protokol kesehatan. Di antaranya, menjaga jaga jarak aman dan penggunaan masker.
Baca Juga: Saling Silang Pendapat Pembukaan Mal
"Lagi-lagi kapasitas tamu cuma 50%. Semua pengaturan di dalam harus andalkan jarak 1 meter," tegasnya, dalam telekonferensi, Kamis (4/6/2020).