Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Turun, PGN Teken 5 Kontrak Gas

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |20:09 WIB
Harga Turun, PGN Teken 5 Kontrak Gas
Jaringan Gas PGN. (Foto: Okezone.com/PGN)
A
A
A

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Letter Of Agreement (LoA) dengan produsen gas bumi. Upaya ini wujud implementasi atas Kepmen ESDM 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

PGN Grup termasuk Pertamina Gas (Pertagas) dan Pertagas Niaga (PTGN) yang merupakan afiliasi sub holding gas sebagai salah satu pembeli menandatangani LoA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Baca Juga: PGN-Pertamina EP Sepakati Perjanjian Jual Beli Gas USD4/Mmbtu

“Sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, dengan penandatanganan perjanjian LoA ini menjadi tanda bahwa kami telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga USD6 per MMBTU. Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional,” ungkap Direktur Utama PGN Suko Hartono, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut, PGN memproyeksikan bahwa permintaan gas akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Selain itu, juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: BPH Migas Indentifikasi Kendala Penurunan Harga Gas

PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan.

“Dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, PGN juga memastikan kesiapan internal untuk pengoperasioan pengaliran gas, menganalisa dan menyusun mitigasi risiko pengimplementasiannya,” imbuh Suko.

Adapun LoA tersebut terdiri dari:

1. LoA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43–1,44 MMSCFD untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan. Harga penyesuaian hulu dari harga awal USD8,27/MMBTU menjadi USD4,62/MMBTU.

2. LoA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi USD4,00-4,06/MMBTU.

3. LoA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar USD6,25/MMBTU menjadi USD4-4,5 /MMBTU.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement