Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jakarta Terapkan PSBB Masa Transisi, Ini Aturan di KRL

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |19:11 WIB
Jakarta Terapkan PSBB Masa Transisi, Ini Aturan di KRL
KRL (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan masa transisi fase I menuju kehidupan normal di tengah pandemi virus corona. Dalam masa transisi ini dilakukan penyesuaian, termasuk pada moda transportasi di Jakarta.

Terkait hal itu, VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyebut pihaknya juga akan memberlakukan aturan tambahan. Di mana, pengguna dilarang berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam KRL.

 Baca juga: Hindari Kepadatan, Sore Ini Disediakan 60 Jadwal KRL Tambahan

"Lalu, balita untuk sementara dilarang naik KRL," ujar dia pada keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2020).

Kemudian, lanjut dia calon pengguna yang membawa barang untuk berdagang di tujuannya dapat menggunakan kereta-kereta jadwal pemberangkatan pertama. Serta lansia mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement