JAKARTA - Pemerintah bakal kembali merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Lewat revisi ini, pemerintah kembali menambah anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan anggaran ini nantinya akan didistribsuikan untuk biaya penanganan Covid-19. Seperti, insentif untuk tenaga kesehatan, santunan kematian, bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
Baca juga: Mal di Jakarta Diizinkan Buka pada 15 Juni 2020
Berikut adalah fakta mengenai dana PEN yang dirangkum Okezone:
1. Naik Rp35 Triliun
Sri Mulyani mengatakan, anggaran pemulihan ekonomi nasional naik menjadi Rp677,2 triliun. Jumlah tersebut bertambah Rp35,5 triliun dari anggaran sebelumnya hanya sebesar Rp641,7 triliun.
"Biaya penanganan Covid-19 yang tertuang dalam revisi Perpres diidentifikasi Rp677,2 triliun," ujarnya dalam telekonferensi, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Masa Transisi, Ini Aturan di KRL
2. Rp87,55 Triliun untuk Kesehatan
Sri Mulyani menjelaskan, alokasi anggaran tersebut nantinya akan dialkokasikan untuk kesehatan dan penanganan virus corona sebesar Rp87,55 triliun. Anggaran ini juga meliputi belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan, biaya Gugus Tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
3. Anggaran untuk Bansos Rp203,9 Triliun
Lalu yang kedua adalah perlindungan sosial menyangkut program PKH, sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non-Jabdetabek, Kartu Pra Kerja, di-diskon listrik diperpanjang jadi 6 bulan dan logistik sembako, BLT dan desa. Dengan insentif ini, pemerintah merogoh kocek sebesar Rp203,9 triliun.