JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan aturan ketat saat pembukaan mal di Jakarta pada 15 Juni 2020. Jika melanggar masa PSBB transisi, mal tersebut akan kembali ditutup.
Anies Baswedan mengatakan bahwa kapasitas pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan kapasitas hingga 50%. Jika sudah mencapai kapasitas 50% harus menutup pintu masuknya.
Baca Juga: Intip Persiapan Pengelola Mal saat Dibuka 15 Juni
Hal ini sesuai dengan jadwal pembukaan transisi fase I DKI Jakarta. Namun, pembukaan transisi fasi I ini tidak berlaku bagi RW yang masih bercap zona merah.