JAKARTA - Kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah akhirnya mendapatkan jawaban. Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur, meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan bantuan stimulus bagi penyelenggara haji.
Baca Juga: Menhub Minta Maskapai Jemput Jamaah Umrah di Arab Saudi
Menurut dia, kebanyakan pengusaha ini memiliki banyak karyawan seperti pengajar pendidik dan lain sebagainya. Dengan ditiadakannya haji ini, maka banyak pengusaha terdampak.
"Kami berharap pemerintah melakukan memberikan stimulus dengan penyelenggaraan haji ini. Karena rata-rata pengusaha haji memiliki lebih dari seribu pegawai," ujar dia pada acara IDX Channel, Jumat (5/6/2020).
Kemudian, lanjut dia, stimulus ini juga untuk kelanjutan usaha ke depannya. Di mana pelaksanaan haji ini merupakan sumber pendapatan besar bagi pengusaha.