JAKARTA - Penyelenggara Haji dan Umrah meminta penambahan kuota haji pada 2021. Hal ini usai pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.
Menurut Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur, pembatalan haji tahun ini tentu berdampak pada nomor antrean haji yang semakin panjang.
Baca Juga: Ibadah Haji Ditiadakan, Amphuri: Kami Berharap Mendapatkan Stimulus dari Pemerintah
"Jadi kami meminta kepada pemerintah untuk menambah kouta jamaah haji sebesar 20% pada tahun depan," ujar dia pada acara IDX Channel, Jumat (5/6/2020).
Kemudian, lanjut dia Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara bisnis juga sangat terpukul.