Sebelumnya, kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah akhirnya mendapatkan jawaban. Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.
Pembatalan soal ibadah haji tersebut diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers disiarkan secara virtual langsung dari Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini,” kata Fachrul Razi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)