JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkap dampaknya bila pengunjung mal dibatasi hanya 50%. Sebagaimana instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi 50% kapasitas setiap tempat.
Ketua APPBI Ellen Hidayat mengatakan, secara logika saja bila pengunjungnya berkurang maka tentunya pendapatan akan berkurang. Karena pendapatan para tenant adalah dari traffic pengunjung.
Baca Juga: Cara Pengelola Mal Batasi Pengunjung 50%
"Demikian pula jumlah karyawan juga akan berkurang sekitar 50% pada tahap awal dibukanya pusat belanja," ujarnya, dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).
Dia pun mencontohkan, sebuah pusat belanja dengan luas 65.000 m2 akan menyerap tenaga kerja dari para retailer/tenant dan juga karyawan pusat belanja beserta outsourcingnya sebanyak kurang lebih 3.500 karyawan.
Baca Juga: Mal Buka 15 Juni, Pembayaran Wajib Cashless
Saat transisi tahap 1 ini , maka daya serap karyawan paling banyak juga sekitar 50%, artinya ada sekitar 50% karyawan yang harus bersabar untuk dipekerjakan kembali bilamana keadaan sudah membaik.