Sementara pegawai yang bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50% dan paling banyak 90%. Bagi pegawai yang bekerja di rumah, diwajibkan hadir ke kantor apabila diperlukan dan melakukan pelaporan hasil kerja setiap harinya. Selain itu terdapat larangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai yang bekerja di rumah.
Baca juga: Menperin Agus Dorong Pengusaha Wanita Ikut Pulihkan Ekonomi
Untuk Kantor Regional (Kanreg) atau rumah pegawai yang wilayahnya masih menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), maka keterwakilan di kantor dan di rumah adalah 10% dan 90%.
Baca juga: Ini Pentingnya Peran Industri Kecil Menurut Menperin Agus
Menurut Paryono, keterwakilan pegawai ini harus mempertimbangan, antara lain domisili, usia, riwayat kesehatan, penggunaan transportasi kerja, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja.
(Dyah Ratna Meta Novia)