Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naik Pesawat di New Normal, Calon Penumpang Bisa Terbang Hanya Pakai Surat Kesehatan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2020 |11:07 WIB
   Naik Pesawat di <i>New Normal</i>, Calon Penumpang Bisa Terbang Hanya Pakai Surat Kesehatan
New Normal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

SE Nomor 7 Tahun 2020 ini menggantikan dua SE sebelumnya, yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan demikian kedua SE tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Lion Air Kembali Mengudara Mulai 10 Juni, Cek Syaratnya bagi Penumpang 

SE Nomor 7 Tahun 2020 ditetapkan pada 6 Juni 2020 dan diteken oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement